Permendikbud No. 4 Tahun 2017 Penggunaan DAK Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini

Catatan Guru PAUD - Perlu diketahui dengan bersama dimana pemerintah sudah menyisihkan Dana Alokasi Khusus bagi Pembangunan sekolah baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK diluar dari Dana Operasional Sekolah yang biasa. Hal ini tentu harus dipahami supaya nanti tidak ada kesalahan dalam penggunaannya.

Kali ini kami bagikan Permendikbud No. 4 Tahun 2017 Penggunaan DAK Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam format PDF sebagai acuan, aturan yang perlu dipahami pihak sekolah apabila mendapatkan DAK Non Fisik dari pemerintah.

Adapun yang menjadi Dasar Pemikirian dikeluarkannya Permendikbud No. 4 Tahun 2017 PDF ini diataranya :
  1. Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
  2. bahwa untuk membantu Pemerintah Daerah mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang lebih bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
  3. bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini terdapat ketentuan-ketentuan yang masih perlu disempurnakan terkait dengan mekanisme penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
Permendikbud No. 4 Tahun 2017 Penggunaan DAK Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini

Bagi yang penasaran dengan Permendikbud No. 4 Tahun 2017 Penggunaan DAK Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini, silahkan dilihat dahulu previewnya dibawah ini :


Lebih jelas dan lengkapnya lagi, silahkan langsung saja dipelajari seutuhnya dengan cara dapatkan filenya secara gratis melalui link dibawah ini :

Permendikbud No. 4 Tahun 2017 Penggunaan DAK Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini ini merupakan salah satu referensi yang baik dan benar sesuai harapan anda, bisa digunakan untuk Administrasi Sekolah dengan demikian file tersebut bisa memenuhi dan mengakhiri pencarian di Google.

0 Response to "Permendikbud No. 4 Tahun 2017 Penggunaan DAK Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini"

Posting Komentar